Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti menegaskan, tambahan biaya tersebut harus dirinci dalam tiket. Selain itu, tambahan biaya dikenakan untuk tiket yang dipesan setelah 2 minggu Permen terkait disahlan menjadi lembaran negara.
"Buktinya ada dalam tiket harus jelas ada biaya tambahan itu," kata Herry di Jakarta, Kamis (13/2/2014).
"Pemberlakuan ini setelah diundangkan. Tiket yang dibeli sebelum ini tidak boleh airlines menambahkan tuslah ini. Karena sudah transaksi tapi belum diatur," imbuhnya.
Herry memaparkan dalam melakukan pengawasan, pihaknya memanfaatkan laporan pengguna jasa yang dilengkapi bukti seperti harga yang tercantum dalam reservasi elektronik, bukti pembayaran lain yang disamakan, pemberitaan agen (price list), serta iklan di media.
"Kita menampung kalau ada komplain penyelewengan terhadap aturan ini," kata dia lagi.
Kemenhub akan mengenakan sanksi administratif kepada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut antara lain pengurangan frekuensi, pembekuan rute penerbangan, atau penundaan pemberian izin rute baru.
Adapun pengurangan frekuensi atau pembekuan rute penerbangan berlaku untuk jangka waktu 3 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.