"BI menganggap bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Bitcoin ini sebagai komoditas seperti emas," kata Oscar di Jakarta, Sabtu (15/2/2014).
Lebih lanjut, Oscar mengungkapkan bila memperhatikan beberapa undang-undang yang berlaku, seperti misalnya Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dikatakan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah. Dengan demikian, kata dia, bitcoin dapat dikategorikan sebagai emas.
"Mata uang dollar AS dan emas bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Karena ini (bitcoin) bukan golongan mata uang tapi komoditas, maka menurut kami peredarannya tidak diatur BI," ujar dia.
Oscar menjelaskan, pada dasarnya konsep bitcoin serupa dengan emas. Sumber bitcoin sama dengan sumber emas, yakni dari tambang. Operator bitcoin disebut miner alias penambang. Di samping itu, baik emas maupun bitcoin pun jumlahnya terbatas.
"Transaksi bitcoin dan emas semakin kecil satuannya di pasar. Saat ini orang bisa membeli bitcoin dengan pecahan 0,01 BTC (satuan bitcoin). Nilai investasinya juga cenderung naik berdasarkan prinsip supply dan demand," jelas Oscar.
Selain itu, lanjut Oscar, penggunaan bitcoin juga serupa dengan emas, yaitu dengan trading maupun investasi. Jenis transaksinya pun tak dapat digantikan (irreversible). "Dalam bertransaksi dengan bitcoin juga seperti emas, ada marketplace-nya tersendiri," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.