Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/02/2014, 07:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian mengungkapkan, surat izin impor beras yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan tidak sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi yang diterbitkan Kementerian Pertanian. Hal itu menjadi pangkal persoalan masuknya beras impor ilegal berkualitas rendah dari Vietnam.

Menurut Menteri Pertanian Suswono, Senin (17/2/2014), di Jakarta, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyepakati dilakukannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras.

Revisi Permendag tersebut diperlukan karena surat persetujuan impor (SPI) atau surat izin impor beras yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag tidak sesuai dengan rekomendasi teknis Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementan.

”Misalnya rekomendasi teknis yang diberikan Ditjen PPHP Kementan impor beras khusus jenis thai hom mali. Tetapi, di SPI yang dikeluarkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag beras jenis thai hom mali/beras wangi,” katanya. Karena ada tambahan garis miring ”/” yang bermakna ”atau”, hal itu memungkinkan importir memasukkan jenis beras selain thai hom mali.

Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Billy Haryanto, mengatakan, beras jenis thai hom mali merupakan jenis beras khusus. Harga di pasar dunia di atas Rp 13.000 per kilogram.

Beras wangi merupakan beras kualitas medium. Beras wangi tidak sesuai dengan selera lidah orang Indonesia. Namun, karena harganya lebih murah, beras wangi impor tersebut oleh pedagang beras dioplos dengan beras lokal yang rasanya sesuai selera konsumen Indonesia.

Persentase beras wangi eks impor sebagai bahan baku beras oplosan dalam volume kecil atau tertentu tidak akan memengaruhi rasa nasi secara signifikan. Keuntungan pedagang, modal bahan baku beras mereka menjadi lebih murah. Selanjutnya beras oplosan itu dijual dengan harga setara dengan beras lokal sehingga margin keuntungan pedagang beras bisa lebih besar.

Suswono mengungkapkan, tahun 2013 Ditjen PPHP Kementan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi impor untuk beras kualitas medium.

Setelah isu masuknya beras impor kualitas medium muncul ke permukaan, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada Kemendag. ”Saat ini kasus impor beras medium itu diselidiki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan sedang diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Suswono.

Terkait impor beras keperluan tertentu, kata Suswono, untuk mendapatkan SPI, importir mengajukan permohonan tertulis kepada Kemendag, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Lampirannya berisi nomor pengenal importir, angka pengenal importir, nomor pokok wajib pajak, nomor induk pebaenan, dan rekomendasi Ditjen PPHP. (MAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com