Sekretaris Perusahaan PT Taspen AA Ngurah Oka Muliawan dalam keterangan resminya, Kamis (20/2/2014) mengatakan pemanfaatan e-KTP dan data kependudukan itu juga dilakukan dalam program kesejahteraan PNS dan program jaminan sosial dalam lingkup tugas PT Taspen.
Optimalisasi peran e-KTP ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara PT Taspen dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Kantor Wakil Presiden.
Perjanjian tersebut menindaklanjuti nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri BUMN tentang kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam layanan BUMN.
Oka menjelaskan dengan adanya pemanfaatan ini maka akurasi dan kecepatan layanan klaim peserta program tabungan hari tua dan program pensiun dapat makin ditingkatkan serta memudahkan registrasi dan validasi proses klaim.
Selain untuk mempermudah proses pendataan peserta, dan memverifikasi klaim, maka data tersebut dapat dimanfaatkan untuk memudahkan calon peserta dalam melakukan pendaftaran kepesertaan PT Taspen.
"Dengan demikian, registrasi kepesertaan PT Taspen dapat lebih efektif, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik," ujar Oka, Kamis (20/2/2014).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.