"Kami usulkan model struktur setingkat dengan eselon I, seperti KPK, MK, dimana ketua tidak mengurusi administrasi tapi hanya substansi," kata Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Soomeng dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Senin (24/2/2014).
Dengan dirombak menjadi setingkat eselon I, maka akan ada jabatan sekretaris jenderal, dan 4 deputi bidang, seperti bidang pengawasan dan sebagainya. "Nah (model) ini yang inline dengan komisioner, struktur organisasi setingkat eselon I," kata Andy.
Sayangnya, lanjut Andy, keinginan BPH Migas menjadi seperti KPK masih terbatas Peraturan Pemerintah No 67 tahun 2002 tentang Badan Pengatur dan Penyediaan Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Di sisi lain, dalam kesempatan tersebut Andy juga memaparkan kendala pelaksanaan tugas BPH Migas diantaranya adalah keterbatasan jumlah SDM, belum adanya UPT di daerah sebagai perwakilan, serta tidak diberikannya kewenangan untuk merekrut secara langsung pegawai sendiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.