Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menjelaskan dari 180.000 rekening itu, harus diperiksa apakah mereka teratur membayar pajaknya atau belum.
"Itu rekening orang kaya yang patut dicermati apakah sudah benar memenuhi kewajiban pajaknya," ujar Kismantoro, Selasa (25/2/2014).
Kismantoro menjelaskan, dalam mengakses 180.000 rekening pribadi, Ditjen Pajak bisa mudah mendapatkan informasinya daripada mengakses seluruh rekening penduduk Indonesia. Karena 180.000 rekening pribadi tersebut mempunyai tabungan dengan jumlah di luar rata-rata masyarakat.
"Kita mencari yang potensial kan gampang, daripada mencari dari 240 juta orang (penduduk Indonesia)," ungkap Kismantoro.
Untuk bisa mengakses rekening pribadi, Ditjen Pajak masih menunggu keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sampai saat ini DPR masih menggodok revisi Undang-Undang Perbankan yang mengatur Ditjen Pajak bisa memeriksa rekening keuangan seseorang. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.