Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sertifikasi Haram, Ini Jawaban MUI

Kompas.com - 26/02/2014, 17:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan atas wacana yang disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahwa sebenarnya yang dibutuhkan di Indonesia adalah sertifikasi haram, bukan sertifikasi halal.

"Sertifikasi haram itu berarti yang beredar (kondisinya sudah) halal semua. Sekarang di Indonesia sudah halal semua belum? Belum. Nah, bagaimana mengetahui yang lain haram? Maka harus ada sertifikasi halal. Begitu kan logikanya," kata Direktur  Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, di kantor MUI, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Oleh karena itu, menurut Lukman, sertifikasi halal seharusnya menjadi bersifat mandatory. Ia pun berharap, Rancangan Undang-undang Produk Halal segera bisa disahkan menjadi Undang-undang.

Sayangnya, pembahasan RUU Produk Halal ini pun masih berkutak tiga poin alot. Pertama soal sifat sertifikasi, apakah voluntary ataukah mandatory. Kedua, soal otoritas yang mengeluarkan sertifikasi halal, apaka masih MUI.

"Ketiga bentuk kelembagaan, apa langsung di bawah Presiden atau Kementerian Agaman misalnya, atau gabungan antar unit ini dan lainnya, tapi di bawah Presiden seperti BNP2H," kata Lukman.

Lukman mengatakan, sikap MUI terhadap 3 poin tadi masih sama, sertifikasi halal bersifat mandatory, otoritas ada di MUI, dan kelembagaan seharusnya ada di bawah Presiden.

Sebelumnya, Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebutkan, sertifikat halal terhadap produk makanan dan minuman di Indonesia sebenarnya tidak perlu. Justru yang perlu diberi sertifikasi adalah produk yang haram. Dengan pelabelan sertifikat haram pada makanan yang mengandung unsur babi, misalnya, masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim justru mendapat kemudahan untuk menghindarinya.

"Mayoritas makanan dan minuman siap konsumsi di Indonesia kan halal, jadi ngapain repot-repot mengurusi yang sudah mayoritas halal? Justru yang diberi sertifikat itu harusnya yang haram karena jumlahnya sedikit," kata dia, Minggu (16/2/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com