Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Bulan, 300 Permohonan Sertifikasi Halal Masuk ke MUI

Kompas.com - 26/02/2014, 18:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menerima 300 permohonan sertifikasi halal setiap bulan. Direktur LPPOM Lukmanul Hakim mengatakan, ada dua sifat sertifikasi halal, yakni sukarela atau voluntary, dan wajib atau mandatory.

"Sifat sertifikasi ini voluntary kecuali daging dan daging olahan sesuai UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) No.18 tahun 2009," jelas Lukman, di kantor MUI, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Saat ini sertifikasi di Indonesia masih bersifat sukarela, artinya tergantung kepada perusahaan yang ingin mendapatan sertifikasi halal dari MUI, untuk selanjutnya mendapat label halal dari BPOM. Sertifikasi halal di Indonesia belum bersifat wajib.

MUI dalam Rancangan Undang-Undang Produk Halal menginginkan agar sertifikasi halal bersifat wajib bagi semua industri makanan dan minuman, industri farmasi serta kosmetika. Proses sertifikasi dimulai dengan pendaftaran secara online CEROL SS-23.000, kemudian dijadwalkan audit on desk dan audit on site. Pembiayaan sertifikasi halal bervariasi antara Rp 0 hingga Rp 5 juta, tergantung ragam jenis produk.

Adapun biaya transportasi dan akomodasi dalam proses audit on site merupakan biaya tambahan yang juga harus ditanggung oleh pengusaha. Setelah terjadi akad, maka dilakukan audit on site oleh 2 orang auditor. Hasilnya akan dirapatkan di rapat auditor dan dihasilkanlah scientific judgement. Output inilah yang dibawa ke Komisi Fatwa MUI.

"Total membuat satu sertifikat 75 hari kalender, lebih dari itu kita akan tanya bawahan kita," jelas Lukman.

Lebih lanjut, ia menambahkan dari sebanyak 300-an produk yang terregistrasi online, rata-rata hanya 60 persen yang lolos ke tahap selanjutnya. Lukman menyebut, umumnya para pengaju kurang melengkapi dokumen. Namun, MUI mengklaim selalu melakukan pembinaan bagi mereka yang belum melengkapi dokumen hingga mendapat sertifikat halal.

Untuk menangani 300 permohonan per bulan, MUI memiliki 560 hingga 600 orang auditor di seluruh Indonesia. "Di pusat ada 70-an orang, di daerah ada 15-an orang dikali 33 daerah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com