"Jika tawaran keuntungan yang diberikan lima persen per bulan, perlu dicurigai sebab angka tersebut sangat tinggi, ada dugaan hal itu penipuan berkedok investasi," kata Anggota Komisioner OJK Nurhaida di Padang, Kamis (27/2/2014).
Ia menyampaikan hal itu usai melantik delapan pejabat OJK di Aula Nan Tongga Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VIII Padang.
Nurhaida menyampaikan, jika suatu perusahaan investasi menawarkan untung lima persen per bulan, maka dalam satu tahun akan memberikan keuntungan 60 persen.
"Jelas angka itu sangat tinggi, karena perusahaan tersebut harus mencari usaha yang tingkat keuntungannya di atas angka tersebut di mana hal itu sulit ditemukan," kata dia.
Oleh sebab itu, jika masyarakat menemukan hal itu diharapkan melapor kepada OJK atau dapat bertanya apakah investasi tersebut aman dan sudah memiliki izin melalui layanan panggilan yang telah disediakan.
"Layanan panggilan tersebut selain digunakan untuk menyampaikan laporan juga dapat dijadikan sebagai sumber informasi dan edukasi," kata dia.
Ia menyampaikan sepanjang kuartal pertama 2013 OJK dihadapkan pada maraknya kasus penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat oleh pihak yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.
Menyikapi hal itu OJK telah membentuk satuan tugas waspada investasi bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya untuk mengambil tindakan tegas dan langkah antisipasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.