Sebelumnya, TPKEB menilai OJK lebih baik dibubarkan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida tidak mau berkomentar lebih lanjut ketika dikonfirmasi akan hal ini. Ia menganggap gugatan semacam itu merupakan hal yang biasa terjadi.
"Saya no comment dulu. Karena ada jalurnya ya. Itu hal yang biasa," kata Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (28/2/2014).
Lebih lanjut, Nurhaida mengatakan dalam perihal gugatan ada ketentuan yang harus dijalankan. Menanggapi gugatan yang dilayangkan, Nurhaida mengungkapkan OJK akan menempuh jalur sendiri. Walau demikian, ia tak menjelaskannya lebih lanjut. "Kita lihat bagaimana, kan ada ketentuannya. Ada jalurnya masing-masing," ujarnya.
TPKEB menggugat OJK karena dituding keberadaan OJK tak memberi manfaat dan justru menjadi parasit ekonomi. TPKEB memandang keberadaan OJK dari aspek kedaulatan ekonomi bangsa dan aspek ketatanegaraan jelas bertentangan dengan konstitusi.
OJK menurut TPKEB dilahirkan dari Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK merupakan turunan dari UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.