Sebelumnya, TPKEB menilai OJK lebih baik dibubarkan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida tidak mau berkomentar lebih lanjut ketika dikonfirmasi akan hal ini. Ia menganggap gugatan semacam itu merupakan hal yang biasa terjadi.
"Saya no comment dulu. Karena ada jalurnya ya. Itu hal yang biasa," kata Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (28/2/2014).
Lebih lanjut, Nurhaida mengatakan dalam perihal gugatan ada ketentuan yang harus dijalankan. Menanggapi gugatan yang dilayangkan, Nurhaida mengungkapkan OJK akan menempuh jalur sendiri. Walau demikian, ia tak menjelaskannya lebih lanjut. "Kita lihat bagaimana, kan ada ketentuannya. Ada jalurnya masing-masing," ujarnya.
TPKEB menggugat OJK karena dituding keberadaan OJK tak memberi manfaat dan justru menjadi parasit ekonomi. TPKEB memandang keberadaan OJK dari aspek kedaulatan ekonomi bangsa dan aspek ketatanegaraan jelas bertentangan dengan konstitusi.
OJK menurut TPKEB dilahirkan dari Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK merupakan turunan dari UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.