Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan telah mendengar perihal pengajuan gugatan kepada pihaknya tersebut. Meskipun demikian, ia mengaku pihaknya akan menyesuaikan terhadap prosedur yang ada.
"Saya mendengar, tapi ada prosedurnya. Kita tunggu saja prosedur yang ada," kata Muliaman ketika ditemui di Gedung DPR, Senin (3/3/2014).
Menanggapi gugatan, Muliaman mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan konsultasi dengan pemerintah. Ini, kata dia, diperlukan lantaran esksistensi OJK sebagai lembaga hadir melalui kesepakatan berbagai instansi dalam memperbaiki perlindungan terhadap industri keuangan. Keberadaan OJK diperkuat dengan UU nomor 21 tahun 2011.
"Mengenai gugatan ini, saya masih perlu berkoordinasi dengan pemerintah. Tentunya kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, TPKEB mengajukan gugatan ke MK atas keberadaan OJK yang dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi. TPKEB juga meragukan independensi OJK karena rentan dipengaruhi semangat liberalisasi dalam tata kelola industri jasa keuangan.
TPKEB meragukan keabsahan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu TPKEB melayangkan gugatan uji materi UU OJK ke MK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.