Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Gugatan, OJK Berkoordinasi dengan Pemerintah

Kompas.com - 03/03/2014, 19:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan pemerintah  dalam menghadapi gugatan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB) ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan telah mendengar perihal pengajuan gugatan kepada pihaknya tersebut. Meskipun demikian, ia mengaku pihaknya akan menyesuaikan terhadap prosedur yang ada.

"Saya mendengar, tapi ada prosedurnya. Kita tunggu saja prosedur yang ada," kata Muliaman ketika ditemui di Gedung DPR, Senin (3/3/2014).

Menanggapi gugatan, Muliaman mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melakukan konsultasi dengan pemerintah. Ini, kata dia, diperlukan lantaran esksistensi OJK sebagai lembaga hadir melalui kesepakatan berbagai instansi dalam memperbaiki perlindungan terhadap industri keuangan. Keberadaan OJK diperkuat dengan UU nomor 21 tahun 2011.

"Mengenai gugatan ini, saya masih perlu berkoordinasi dengan pemerintah. Tentunya kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, TPKEB mengajukan gugatan ke MK atas keberadaan OJK yang dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi. TPKEB juga meragukan independensi OJK  karena rentan dipengaruhi semangat liberalisasi dalam tata kelola industri jasa keuangan.

TPKEB meragukan keabsahan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu TPKEB melayangkan gugatan uji materi UU OJK ke MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com