Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Minerba Pengaruhi Defisit Neraca Perdagangan, Ini Komentar Mendag

Kompas.com - 04/03/2014, 16:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakukan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang melarang ekspor bijih mineral mentah beberapa waktu lalu berdampak kepada neraca perdagangan bulan Januari 2014 yang tercatat defisit sebesar 430,6 juta dollar AS.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi mengakui implementasi UU Minerba memang berdampak pada defisit neraca perdagangan Januari 2014. Ini karena Januari merupakan bulan pertama penghentian ekspor bijih mineral mentah alias ore.

"Kita melihat memang akan terjadi penurunan yang signifikan dari hasil UU Minerba. Tapi ini komitmen nasional. Kita tidak lagi mau menjual barang mentah, tapi barang setengah jadi," kata Lutfi di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (4/3/2014).

Pengimplementasian larangan ekspor barang tambang mentah ini diibaratkan Lutfi seperti halnya menabung. Dengan begitu, Indonesia dapat mengembangkan industri mineral yang lebih baik untuk masa depan bangsa.

"Ini seperti menabung. Kita seperti bersusah-susah dulu untuk supaya bisa menikmati di kemudian hari. Ini juga tanggung jawab kita kepada generasi penerus kita," ujarnya.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan implementasi UU Minerba memang berpengaruh kepada kinerja ekspor migas pada bulan Januari 2014. Sebagai dampak implementasi UU Minerba, ekspor migas berupa bijih, kerak, dan abu logam menyumbang penurunan terbesar sebesar 685,2 juta dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com