Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari perubahan pengelolaan dana haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Hanawijaya, Direktur BSM menuturkan, kerja sama dengan Amphuri itu untuk menyikapi adanya perubahan aturan dari Kemenag atas bagi hasil penempatan dana setoran awal calon jemaah haji khusus, pada rekening deposito di bank syariah.
"Bagi hasil (return) atas penempatan dana deposito itu akan diserahkan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang selanjutnya dapat dikembalikan kepada jemaah," ujarnya ditemui KONTAN usai penandatanganan nota kesepahaman, Kamis (6/3/2014).
Namun, Joko Asmoro, Ketua Umum Amphuri menegaskan, pengembalian dari pengembangan dana haji khusus itu tidak dalam bentuk nilai tunai. Melainkan peningkatan pelayanan haji khusus, seperti pelaksanaan manasik, hotel, embarkasi dan lain sebagainya.
BSM sendiri menindaklanjuti pengelolaan dana haji khusus lewat tabungan umrah bagi jemaah haji. Tabungan ini bisa digunakan untuk menampung return dari penempatan deposito dollar AS Kemenag yang berasal dari setoran awal Badan Penyelenggara ibadah Haji (BPIH). (Christine Novita Nababan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.