Perjanjian kerja sama bilateral ini ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Gubernur Bank of Korea, Choongsoo Kim. Adapun nilai perjanjian ini sebesar 10,7 triliun won korea atau Rp 115 triliun yang ekuivalen 10 miliar dollar AS.
"Perjanjian ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral. BCSA bertujuan untuk mempromosikan perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi kedua negara," kata Agus di BI, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, secara khusus, perjanjian ini pun akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara, sekalipun dalam kondisi krisis.
"Perjanjian ini merupakan bentuk komitmen antar kedua bank sentral untuk mendukung stabilitas makro ekonomi dan keuangan regional dalam menghadapi ketidakpastian global yang masih tinggi," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.