Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Indonesia Satu-satunya Negara yang Banknya Tertutup buat Pajak

Kompas.com - 11/03/2014, 16:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fuad Rahmany berharap Undang-Undang Kerahasiaan Bank segera menemui titik temu sehingga bisa membantu Ditjen Pajak dalam memburu para wajib pajak, yang akhirnya meningkatan penerimaan negara.

"Sudah saya kasih tahu Pak Muliaman (Ketua Dewan Komisioner OJK). Itu kan masalahnya di UU. Kan bukan Pak Muliaman yang menentukan. Dan saya sudah kasih tahu orang DPR, tapi saya belum diundang DPR," kata Fuad saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Fuad optimistis langkah Ditjen Pajak tersebut bakal didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ia mengatakan, jika di negara lain rekening bank bisa dibukakan untuk kepentingan pajak bisa, kenapa di Indonesia tidak. "Indonesia ini satu-satunya negara yang kerahasiaan bank ditutup buat pajak," ujarnya.

Ia mencontohkan, benchmark dunia, seperti Amerika Serikat, Perancis, Eropa, Inggris, bahkan Belanda, saja membuka rekening bank mereka untuk kepentingan pajak.

Sebelumnya, Fuad pernah memaparkan, potensi penerimaan pajak dari pribadi perseorangan yang belum digali mencapai Rp 150 triliun per tahun. Terbukanya rekening bank membantu Ditjen Pajak menguber potensi ini. ”Ada 40 juta warga telah mampu membayar pajak, tetapi belum membayar. Potensinya diperkirakan minimal Rp 150 triliun,” ujar Fuad.

”Kendalanya, kita sulit memperoleh data pribadi karena sistem data nasional kita lemah. Sementara data paling valid adalah rekening bank. Cuma kerahasiaan bank itu yang menjadi hambatan. Sementara di negara lain sudah dibuka,” katanya.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan, setiap bank mempunyai kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Pengecualian hanya berlaku untuk pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan. Saat ini, undang-undang tersebut dalam proses amandemen. Inisiatifnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Direktorat Jenderal Pajak, ujar Fuad, menginginkan agar aksesnya diperluas untuk kepentingan pengawasan dan penggalian potensi pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com