Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bisa Lakukan Pengurangan Pungutan

Kompas.com - 12/03/2014, 10:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan berhak menggunakan opsi pengurangan besaran pungutan atas pelaku industri di sektor jasa keuangan. Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK, pengurangan itu terbuka hingga 100 persen.

Pengurangan besaran pungutan itu, antara lain, diterangkan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Retno Ici dalam diskusi sesi ke-10 Banking Journalist Academy, Selasa (11/3/2014), di Jakarta. Akademi itu digelar Aliansi Jurnalis Independen Indonesia bekerja sama dengan PermataBank.

Retno menyatakan, ada beberapa ketentuan dan kriteria terkait penerapan pengurangan pungutan bagi pelaku sektor jasa keuangan. Lembaga keuangan yang mengembangkan produk keuangannya di daerah dapat diberi keringanan. Ini merupakan upaya OJK menumbuhkan industri keuangan di daerah.

”Jika mengembangkan produk lembaga keuangan mikro, khususnya di daerah, pungutannya bisa diturunkan sekitar 20 persen,” kata dia.

Pengurangan pungutan tertera dalam Pasal 17 PP No 11/2014. Pengurangan hingga 100 persen pungutan diterapkan jika pelaku mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan atau pemberesan. Jika OJK akan atau sedang mengembangkan industri, jenis layanan, atau produk keuangan tertentu secara nasional atau di daerah tertentu, pengurangan pungutan dapat diterapkan hingga 75 persen.

”Penetapan besaran pungutan dilakukan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan,” kata Retno.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan, dimungkinkan bagi OJK menetapkan industri atau produk tertentu dengan kriteria yang akan ditetapkan.

”Semua dituangkan dalam peraturan. Menurut rencana juga mulai tahun ini,” kata dia.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Dumoly F Pardede menyebut, terdapat tiga hal pemberian pengurangan pungutan. Ketiga hal itu, sektor keuangan masih dalam pertumbuhan, kondisi keuangan memburuk, dan sektor keuangan didirikan karena peraturan perundang-undangan untuk tujuan khusus, yang dibentuk pemerintah untuk masyarakat. Ia menegaskan, OJK tidak akan membuat keputusan yang memberatkan industri. (BEN/AHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com