Pengamat energi dan pertambangan Kurtubi menengarai, inilah yang menjadikan negosiasi ulang dengan raksasa tambang asal Amerika Serikat itu alot. "Mestinya (divestasi atau pelepasan kepemilikan) mengacu ke kontrak. Apa itu ada di kontrak? Kalau tidak ada di sana, (pemberlakuan divestasi di) perusahaan tambang itu sulit," kata Kurtubi kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2014).
Ia memastikan, dalam kontrak karya baru disepakati bahwa prinsip renegosiasi adalah melepas 51 persen kepemilikannya. Angka itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kewajiban Divestasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 51 persen. Namun, jika tidak ada klausul divestasi dalam kontrak PKP2B dan izin usaha pertambangan (IUP), maka besaran divestasi juga pasti sesuai dengan bunyi kontraknya.
"Sebenarnya, menurut pendapat saya, ada cara bahwa negara bisa mendapat bagian lebih besar dari keuntungan perusahaan tambang. Kalau dicari solusi dengan divestasi, apa ada di kontraknya? Caranya lebih dulu UU Minerba diubah," papar Kurtubi.
Sebelumnya, pemerintah berjanji membuat aturan baru yang lebih tegas mengenai kewajiban perusahaan pertambangan asing untuk membebaskan saham ke entitas lokal. Lewat aturan ini, misalnya, pemerintah mewajibkan PT Freeport Indonesia menjual minimal 40 persen saham.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah tentang kewajiban divestasi penanaman modal asing sebesar 51 persen. Sayangnya, aturan itu hanya untuk IUP dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.