JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memungut iuran dari industri keuangan terus menuai protes. Kali ini, kalangan industri menolak ketentuan perihal kelebihan iuran yang masuk ke kas negara.
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2014 tentang Pungutan Industri Keuangan oleh OJK, BAB III Pasal 3 ayat 3 berbunyi : Dalam hal pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi kebutuhan OJK untuk tahun anggaran berikutnya, kelebihan tersebut disetorkan ke Kas Negara.
Sebagai gambaran, pagu anggaran negara bagi OJK tahun 2014 adalah Rp 2,4 triliun. Sementara, potensi iuran yang bisa dikantongi OJK sepanjang tahun 2014 adalah 0,03 persen dari total aset industri keuangan mencapai Rp 9.744,83 triliun atau sebesar Rp 2,92 triliun.
Itu artinya, ada kelebihan dana Rp 500 miliar yang bakal masuk kas negara. Catatan saja, iuran digunakan untuk operasional OJK di berikutnya. Misal, pembayaran tahun 2014 untuk operasional OJK di tahun 2015 mendatang. Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) menyarankan, kelebihan dana iuran OJK dipakai untuk anggaran tahun berikutnya.
"Sebaiknya untuk investasi infrastruktur industri keuangan," ujar Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP seperti dikutip KONTAN, Rabu (12/3/2014).
Satu suara
Bankir Tanah Air serius mencermati ketentuan kelebihan dana iuran OJK. Buktinya, para bankir satu suara lewat Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas). "Karena peraturan pemerintah, kami pelaku hanya mengikuti aturan. Tapi nanti secara industri ada satu pendapat, sedang dikumpulkan di Perbanas," ujar Herwidayatmo, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Permata.
Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas, mengatakan, perlu ada perubahan Undang-Undang (UU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut dia, revisi kebijakan pungutan OJK menjadi salah satu poin penting. Rekomendasi Perbanas : kelebihan dana iuran dipakai untuk anggaran tahun berikutnya atau rasio pungutan dikurangi. "Ini untuk efisiensi lembaga keuangan juga," kata Sigit, kepada KONTAN.
Alasan Perbanas, kelebihan dana iuran OJK dikhawatiran menimbulkan moral hazard, andai diparkir di kas negara. Kendati bankir satu suara memprotes ketentuan tersebut, pelaku industri bersikap pasrah. "Kami selaku industri akan menjalankan hal tersebut, meskipun memberatkan," tambah Sigit.
Namun, PP No. 11/2014 Bab Pasal 4 menyatakan, pungutan OJK dari industri bisa dihapuskan. Syaratnya, total iuran yang sudah terkumpul telah melebihi pagu anggaran yang diminta OJK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Karena OJK tidak bermaksud mengambil untung dari publik. Jadi secukupnya saja," ujar Retno Ici, Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK. Yang pasti, ketentuan PP No. 11/2014 membingungkan karena Peraturan OJK belum kunjung terbit. (Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika, Issa Almawadi, Dessy Rosalina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.