Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bisa Kacau Jika MK Anulir UU Minerba"

Kompas.com - 14/03/2014, 15:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar menegaskan, pemerintah akan konsisten untuk membangun industri berbasis sumber daya mineral. Ia pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memahami semangat Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).

Dia mengatakan, dua hari lalu dirinya bertandang ke MK untuk menjelaskan posisi pemerintah, menyusul gugatan judicial review atas pasal 102 dan 103 yang dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo). Menurutnya, apa yang menjadi keberatan Apemindo tidak berdasar.

"Apemindo ini menyampaikan pasal 103 UU No 4 dikatakan pemegang IUP wajib mengolah dan memurnikan. Bagi mereka, wajib mengolah bukan berarti tidak boleh ekspor. Padahal (berdasarkan UU) pada saat UU berlaku, tidak boleh lagi mengekspor ore," jelasnya, Jumat (14/3/2014).

Dalam diskusi bertajuk "Kepastian Hukum Pemanfaatan Batubara" itu, Sukhyar menjelaskan sejak 1938 Indonesia menekspor mineral mentah seperti bauksit dan nikel. Namun, baru akhir-akhir ini saja PT Antam dan PT Vale memiliki teknologi untuk memurnikan nikel. Di sisi lain, China yang baru mengenal nikel pada tahun 2000an, kini terkenal sebagai pemurni nikel andal di dunia.

Harga nikel dan bauksit saat ini pun sedang bagus-bagusnya. Stok nikel China yang didatangkan dari Indonesia sudah mulai mengering dan menipis. Sukhyar mengatakan, saatnya Indonesia mampu memberikan nilai tambah pada sumber daya alam Indonesia.

"Nah ini saya tidak bisa bayangkan manakala MK menganulir UU ini. Ini bisa terjadi chaotic, investasi smelter juga bisa berantakan," ujarnya.

Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengakui pasal 102 dan 103 dalam beleid minerba menjadi keresahan bagi para pengusaha tambang.

Kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2014) dia menegaskan, kedua pasal tersebut hanya menyebut kewajiban untuk meningkatkan nilai tambah, dan bukannya pelarangan ekspor. "Di situ berisi kewajiban untuk meningkatkan nilai tambah minerba. Tidak terdapat larangan ekspor bijih seperti pasal 5 ayat 2. Hanya mengendalikan ekspor dan produksi. Bukan melarang!" tegas Ladjiman.

Pasal 5 ayat 2 UU No.4 tahun 2009 menyebutkan, "Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan pengendalian produksi dan ekspor".

Sebagai informasi, Januari lalu, Apemindo telah melakukan Permohonan Uji Materi Pasal 102 dan 103 Undang-Undang Mineral dan Batubara, dengan perkara No.10/PUU-XII/2014.

Pasal-pasal tersebut mengatur kewajiban pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan / atau batu bara, serta wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com