Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Mudah-mudahan Asian Agri Kalah..

Kompas.com - 17/03/2014, 17:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany berharap pengadilan pajak memenangkan pemerintah dalam kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh korporasi milik Soekanto Tanoto, Asian Agri Group.

Menurut Fuad, saat ini Asian Agri telah menyepakati membayar denda pajak sebesar Rp 2,5 triliun. Pembayaran pertama sudah dilakukan sebesar lebih dariRp 700 miliar, demikian pula dengan cicilan pertama Rp 200 miliar.

"Yang sama kami (dia sudah bayar) Rp 900an miliar. Dia juga tunggu pengadilan pajak. Kalau dia kalah, bayar. Mudah-mudahan kalah," kata Fuad ditemui di Balaikota, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Sementara itu, penasihat hukum Asian Agri Group, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, masalah pajak Asian Agri tidak semata-mata masalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Masalah itu kini tengah diperkarakan di pengadilan pajak dan belum usai.

Ia pun mempertanyakan putusan kasasi MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, lantaran di dalamnya Asian Agri disebut harus membayar denda sebesar dua kali pajak terutang, senilai Rp 2,5 triliun. Padahal, pengadilan pajak saja belum memutuskan berapa kurang bayar pajak oleh Asian Agri.

"Sampai hari ini berapa jumlah kurang bayar pajak Asian Agri belum diputuskan. Mahkamah Agung dalam putusannya menghukum Suwir Laut dan menghukum Asian Agri dua kali pajak terutang. Sementara, pajak terutangnya belum diputuskan pengadilan pajak," kata Yusril, di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Menyusul putusan MA, Yusril menegaskan, kliennya akan melakukan upaya hukum, demi mendapatkan keadilan. "Kepastian hukum sudah, denda dibayar. Bagaimana dengan keadilan? Menurut hukum tidak dapat orang dihukum tanpa diadili. Oleh karena itu badan hukum berhak menempuh upaya hukum biasa maupun luar biasa. Apa detilnya, kami bahas bersama," kata dia.

Ia mengatakan, hak peninjauan kembali (PK) tidak bisa dihalang-halangi pihak manapun karena dilindungi undang-undang. Kendati demikian, pihaknya belum memutuskan langkah apa yang akan diambil paska eksekusi Putusan Kasasi MA tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com