Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Mencairkan Pecahan 10.000 Dollar Singapura di Indonesia

Kompas.com - 19/03/2014, 14:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan uang 10.000 dollar Singapura di Indonesia.

Kepala PPATK Muhamad Yusuf menyebutkan, selain dollar Singapura, surat edaran tersebut diharapkan juga berlaku untuk penukaran uang asing (termasuk dollar AS) dalam pecahan besar.

Tanpa surat edaran, lanjut Yusuf, pihak berwenang akan sulit melarang praktik-praktik yang berindikasi tindak kejahatan korupsi. Pasalnya, transaksi perbankan jadi tidak bisa dibatasi.

"Aturan pembatasan transaksi tunai perbankan diharapkan akan membatasi transaksi tunai dan menggunakan uang asing. Hal ini juga akan membantu mengurangi tingkat korupsi dan politik uang," tutur Yusuf sebagaimana dikutip dari www.setkab.go.id, Rabu (19/3/2014).

Terkait dengan hal itu, pemerintah juga berencana membuat aturan mengenai besaran uang tunai yang bisa dibawa seseorang. Hal itu dilakukan, salah satunya, untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyuapan.

Muhamad Yusuf menjelaskan, penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama ini rawan digunakan untuk melakukan praktik suap. Hal itu pun sulit untuk dilacak oleh PPATK.

Terkait dengan isu tersebut, pemerintah akan menerbitkan aturan tentang cross border cash carrying (CBCC) atau laporan pembawaan uang tunai (LPUT). Ia menyebutkan, uang asing dalam pecahan besar itu saat ini menjadi salah satu alat suap yang semakin banyak digunakan oleh koruptor.

Muhamad Yusuf menduga, penggunaan transaksi tunai pada lapisan masyarakat diduga antara lain untuk mempersulit upaya pelacakan asal-usul sumber dana, dan untuk memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima.

"Dengan demikian bisa diketahui, apakah orang ini wajar menukarkan uang sebanyak itu. Apakah ia relevan mempunyai uang sebanyak itu," terang Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com