Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Didesak Atur Tabungan Berhadiah

Kompas.com - 21/03/2014, 13:16 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Persaingan mendapatkan dana pihak ketiga (DPK) di tengah ketatnya likuiditas memaksa perbankan melakukan berbagai macam cara, termasuk tabungan berhadiah.

Ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti, membenarkan bahwa hal tersebut masih banyak dilakukan oleh banyak bank. Untuk itu, dia sepakat dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang segera akan mengeluarkan aturan main soal ini.

Destry menilai, tabungan berhadiah akan menambah biaya dana (cost of fund) bank. Begitu juga dengan cash back yang ditawarkan bank.

"Saya sangat harapkan OJK bisa lebih berperan aktif, dana itu tight sekali, jadi ini membuat bank itu melakukan berbagai cara untuk menariknya, antara lain tabungan berhadiah, cash back, bunga yang tinggi sekali. Ini OJK harus masuk (atur)," kata Destry, di Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Menurut Destry, tabungan berhadiah, cash back, bunga tinggi, semuanya itu bukan hanya membebani cost of fund bank, namun juga membuat persaingan menjadi tidak sehat. "Itu juga bisa mengganggu kelangsungan bank," imbuhnya.

Atas dasar itu, ia berharap OJK bisa membuat aturan main dan menjadi market intelligent. "Kalau ada bank yang masih melakukan itu, apa sanksinya, gitu," kata dia.

Sebelumnya, OJK berencana merampungkan aturan main program tabungan berhadiah pada kuartal III-2014. Divisi bidang Penelitian dan Pangaturan Perbankan OJK tengah meneliti lebih mendalam mengenai praktik pemberian hadiah yang sekarang terjadi, sebelum dikeluarkannya aturan ini.

Saat ini OJK masih dalam proses meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku perbankan. Termasuk apakah akan melarang atau membatasi pemberian hadiah dalam praktik program tabungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com