Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Tolak Keputusan KPPU soal Kartel Bawang Putih

Kompas.com - 21/03/2014, 15:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menyatakan tidak terima keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebutkan instansi tersebut terlibat dalam kasus kartel bawang putih.

Menteri Perdagangan M. Lutfi memastikan pihaknya bakal mengupayakan langkah hukum. "Saya tolak keputusan KPPU, kami akan banding. Kami akan mengambil seluruh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya Jumat (21/3/2014).

Dia menyebutkan, Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hanya mengatur aturan antar pedagang. Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri adalah regulator. "Kami bukan bagian dari pedagang. Kita regulator. Kita wasit," kata dia.

Dia pun menegaskan tidak mungkin ada persekongkolan antara Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dengan pedagang, untuk mengatur harga bawang putih. Kata Lutfi, sebelum Menteri Perdagangan, yang pada saat itu dijabat oleh Gita Wirjawan mengeluarkan surat persetujuan impor, harga bawang putih terlanjur mencapai Rp 95.000 per kilogram.

Kondisi tersebut memaksa Kementerian Perdagangan untuk mengambil tindakan, yakni mengeluarkan surat persetujuan impor tanpa disertai rekomendari dari Kementerian Pertanian.

"Pernyataan persekongkolan itu saya menolak dengan tegas. Wasit tidak bisa bersekongkol dengan pemain. Kalau iya, bermain dengan pemain, seharusnya (KPPU) tunjukkan bagaimana caranya," ujar Lutfi.

Dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kamis (20/3/2014), KPPU menyatakan, sebanyak 19 importir bawang putih bersalah melakukan kartel.

KPPU mendenda mereka mulai belasan juta rupiah hingga Rp 921 juta, dengan total Rp 13,3 miliar. Ketua Majelis Komisi, Sukarmi menyebutkan 19 importir tersebut terbukti melanggar pasal 19 c, dan pasal 24 Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menilai sebagian dari importir ini sengaja melakukan monopoli dengan cara membatasi peredaran bawang putih di pasaran, sehingga berakibat pada lonjakan harga bawang putih di pasaran.

Pada kasus ini, hakim menyatakan Menteri Perdagangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri turut bersalah karena bersekongkol. Tapi KPPU tidak menghukum, cuma memberi rekomendasi perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com