Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Tolak Keputusan KPPU soal Kartel Bawang Putih

Kompas.com - 21/03/2014, 15:12 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menyatakan tidak terima keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebutkan instansi tersebut terlibat dalam kasus kartel bawang putih.

Menteri Perdagangan M. Lutfi memastikan pihaknya bakal mengupayakan langkah hukum. "Saya tolak keputusan KPPU, kami akan banding. Kami akan mengambil seluruh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya Jumat (21/3/2014).

Dia menyebutkan, Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hanya mengatur aturan antar pedagang. Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri adalah regulator. "Kami bukan bagian dari pedagang. Kita regulator. Kita wasit," kata dia.

Dia pun menegaskan tidak mungkin ada persekongkolan antara Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dengan pedagang, untuk mengatur harga bawang putih. Kata Lutfi, sebelum Menteri Perdagangan, yang pada saat itu dijabat oleh Gita Wirjawan mengeluarkan surat persetujuan impor, harga bawang putih terlanjur mencapai Rp 95.000 per kilogram.

Kondisi tersebut memaksa Kementerian Perdagangan untuk mengambil tindakan, yakni mengeluarkan surat persetujuan impor tanpa disertai rekomendari dari Kementerian Pertanian.

"Pernyataan persekongkolan itu saya menolak dengan tegas. Wasit tidak bisa bersekongkol dengan pemain. Kalau iya, bermain dengan pemain, seharusnya (KPPU) tunjukkan bagaimana caranya," ujar Lutfi.

Dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kamis (20/3/2014), KPPU menyatakan, sebanyak 19 importir bawang putih bersalah melakukan kartel.

KPPU mendenda mereka mulai belasan juta rupiah hingga Rp 921 juta, dengan total Rp 13,3 miliar. Ketua Majelis Komisi, Sukarmi menyebutkan 19 importir tersebut terbukti melanggar pasal 19 c, dan pasal 24 Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menilai sebagian dari importir ini sengaja melakukan monopoli dengan cara membatasi peredaran bawang putih di pasaran, sehingga berakibat pada lonjakan harga bawang putih di pasaran.

Pada kasus ini, hakim menyatakan Menteri Perdagangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri turut bersalah karena bersekongkol. Tapi KPPU tidak menghukum, cuma memberi rekomendasi perbaikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Whats New
PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Whats New
Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Whats New
Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Whats New
Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Whats New
Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Whats New
Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Whats New
Asuransi Kesehatan 'Start Up' dan UMKM 'Rey for Business' Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Asuransi Kesehatan "Start Up" dan UMKM "Rey for Business" Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Whats New
Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Rilis
Diskon Travel Fair Traveloka 50 + 30 Persen, Catat Tanggalnya

Diskon Travel Fair Traveloka 50 + 30 Persen, Catat Tanggalnya

Whats New
Emiten BALI Tebar Dividen Rp 127,25 Miliar

Emiten BALI Tebar Dividen Rp 127,25 Miliar

Whats New
Sasar Generasi Milenial, Perumnas Hadirkan Rumah dengan Harga Mulai Rp 400 Jutaan

Sasar Generasi Milenial, Perumnas Hadirkan Rumah dengan Harga Mulai Rp 400 Jutaan

Whats New
Hartono Bersaudara Salip Low Tuck Kwong dari Posisi Orang Terkaya Indonesia

Hartono Bersaudara Salip Low Tuck Kwong dari Posisi Orang Terkaya Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+