Menteri Perdagangan M. Lutfi memastikan pihaknya bakal mengupayakan langkah hukum. "Saya tolak keputusan KPPU, kami akan banding. Kami akan mengambil seluruh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya Jumat (21/3/2014).
Dia menyebutkan, Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hanya mengatur aturan antar pedagang. Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri adalah regulator. "Kami bukan bagian dari pedagang. Kita regulator. Kita wasit," kata dia.
Dia pun menegaskan tidak mungkin ada persekongkolan antara Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dengan pedagang, untuk mengatur harga bawang putih. Kata Lutfi, sebelum Menteri Perdagangan, yang pada saat itu dijabat oleh Gita Wirjawan mengeluarkan surat persetujuan impor, harga bawang putih terlanjur mencapai Rp 95.000 per kilogram.
Kondisi tersebut memaksa Kementerian Perdagangan untuk mengambil tindakan, yakni mengeluarkan surat persetujuan impor tanpa disertai rekomendari dari Kementerian Pertanian.
"Pernyataan persekongkolan itu saya menolak dengan tegas. Wasit tidak bisa bersekongkol dengan pemain. Kalau iya, bermain dengan pemain, seharusnya (KPPU) tunjukkan bagaimana caranya," ujar Lutfi.
Dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kamis (20/3/2014), KPPU menyatakan, sebanyak 19 importir bawang putih bersalah melakukan kartel.
KPPU mendenda mereka mulai belasan juta rupiah hingga Rp 921 juta, dengan total Rp 13,3 miliar. Ketua Majelis Komisi, Sukarmi menyebutkan 19 importir tersebut terbukti melanggar pasal 19 c, dan pasal 24 Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU menilai sebagian dari importir ini sengaja melakukan monopoli dengan cara membatasi peredaran bawang putih di pasaran, sehingga berakibat pada lonjakan harga bawang putih di pasaran.
Pada kasus ini, hakim menyatakan Menteri Perdagangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri turut bersalah karena bersekongkol. Tapi KPPU tidak menghukum, cuma memberi rekomendasi perbaikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.