"Bank itu wajib pajak yang paling patuh pajak badan. Jangan dilihat seolah bank hanya menyembunyikan nasabahnya. Anda lihat berapa pajak badan bank yang dibayar ke negara? Berapa pegawainya? Depositonya? Itu besar sekali," kata Sigit Selasa (25/3/2014).
Dia menilai langkah Dirjen Pajak yang ingin membuka akses data nasabah merupakan kebijakan yang keliru. Dampaknya, kata dia, bisa jadi kinerja perbankan menurundan setoran pajak bank ke negara pun berkurang.
"Kan banyak dampaknya. Jadi mohon jangan dikesankan bank tidak kooperatif," sambungnya.
Sebagai informasi, DJP ingin agar bisa mengakses data nasabah bank secara otomatis demi menggenjot peneriman pajak. Sementara itu sejauh ini, perbankan baru bisa memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis.
Menurut Sigit, akses DJP bisa lebih leluasa asal sesuai aturan perundang-undangan yang ada. "Jadi perbaikilah Undang-undang itu," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.