PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan perusahaan lain telah mengajukan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang mengajukan rekomendasi izin ekspor itu antara lain PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Silo, PT Iron Sand Banten," ungkap Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, R Sukhyar, di Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Namun demikian, diakui Sukhyar, besaran bea keluar (BK) yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 6 tahun 2014 dirasa membebani kalangan usaha. Bea keluar dipatok mulai 20 dan atau 25 persen sesuai jenis mineral tambang, dan secara progresif meningkat hingga mencapai 60 persen di penghujung 2016.
Keberatan para pengusaha tambang akan menjadi bahan pertimbangan Kementerian ESDM. Pertimbangan Kementerian ESDM untuk menurunkan BK akan diberikan pada perusahaan yang telah menyetor uang jaminan pembangunan pabrik pemurnian bijih mineral (smelter).
"Akan kita bicarakan dengan Kementerian Keuangan. Yang jelas kita menyampaikan eksportir terdaftarnya, kemudian kita memberikan rekomendasi izin ekspor. Nanti tinggal bayar BKnya," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.