Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Bandara-bandara yang Akan Menaikkan "Airport Tax" pada April

Kompas.com - 27/03/2014, 20:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah bandar udara yang berada di bawah pengelolaan Angkasa Pusar I bersiap menaikkan airport tax antara Rp 75.000 hingga Rp 200.000.

Bandara Juanda Surabaya per April 2014 akan naik menjadi Rp 75 ribu untuk penerbangan domestik dan Rp 200 ribu untuk penerbangan international.

Corporate Communication PT Angkasa Pura I, Hendy Heryudhitiawan, menuturkan, kenaikan airport tax di sejumlah Bandara yang berada di bawah naungan perseroan sudah disetujui oleh Kementerian BUMN sejak Oktober 2013.

Dijelaskan, rencana kenaikan itu juga sudah disosialisasikan kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selaku perwakilan konsumen penerbangan.

"Kami sudah surati Kemenhub dan YLKI. YLKI juga sudah melakukan peninjauan ke Bandara kami," katanya, Kamis (27/3/2014).

Berikut adalah daftar bandara yang menaikkan tarif airport tax-nya:

Bandara Juanda Surabaya -- Rp 75.000 (domestik) dan Rp 200.000 (internasional)
Bandara Sepinggan Balikpapan -- Rp 75.000 (domestik) dan Rp 200.000 (internasional)
Bandara Sultan Hasanudin Makassar -- Rp 50.000 (domestik) dan Rp 150.000 (internasional)
Bandara Lombok, Mataram -- Rp 45.000 (domestik) dan Rp 150.000 (internasional)
Bandara Ngurah Rai, Denpasar -- Rp 75.000 (domestik) dan Rp 200.000 (internasional)

Hendy menjelaskan, selama 3 tahun terakhir pihak AP I tidak menaikkan tarif airport tax di 5 bandara tersebut. "Tiga tahun tidak naik, jalan tol saja setiap dua tahun ada peninjauan kembali. Kami sudah cukup lama," terangnya.

Khusus untuk Bandara Ngurah Rai, kenaikan airport tax baru akan dilakukan mulai 1 Agustus mendatang. Hal ini karena di terminal domestik Bandara Ngurah Rai masih dilakukan pengembangan. (Sugiyarto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com