Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Patok Kumpulkan Pungutan Rp 1,83 Triliun

Kompas.com - 03/04/2014, 18:46 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan bisa mengumpulkan dana sebesar Rp 1,83 triliun dari pungutan industri jasa keuangan. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan lembaga tersebut tahun 2015.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis Bidang Keuangan OJK Harti Haryani mengatakan operasional yang dibiayai dari pungutan terkait dengan pengawasan dan pengaturan industri keuangan.

"Pungutan yang akan diperoleh pada tahun 2014 ini tidak langsung digunakan, melainkan untuk membiayai operasional tahun berikutnya," ujarnya Kamis (3/4/2014).

Harti menjelaskan, dari total pungutan yang akan diperoleh, sektor perbankan menjadi penyumbang terbesar, yakni mencapai 70 persen dari total pungutan. Kemudian disusul oleh emiten dan industri keuangan non bank (IKNB).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan OJK akan melakukan recycle terhadap pungutan. Recycle ini maksudnya adalah pungutan tersebut akan dapat dirasakan manfaatnya kembali oleh industri dengan berbagai program kerja pada bidang pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi.

"Ini akan di-recycle menjadi pengaturan sektor jasa keuangan yang lebih baik, pengawasan yang lebih baik, pengembangan sektor jasa keuangan yang lebih baik, dan penegakan hukum yang lebih baik," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com