Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OCBC NISP Tak Pusingkan Pungutan OJK

Kompas.com - 04/04/2014, 10:56 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan pungutan terhadap industri jasa keuangan mulai tahun 2014 ini. Pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan OJK dalam pengawasan dan pengaturan industri keuangan.

Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Rama Pranata Kusumaputra mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan pungutan tersebut karena memang telah diatur dalam undang-undang.

"Pungutan itu sudah diputuskan undang-undang, ya memang kita ikut. Kita sangat mengapresiasi," kata Rama di Menara OCBC NISP, Jumat (4/4/2014).

Rama mengatakan, pihaknya mengetahui bahwa regulator akan mengembalikan pungutan yang telah dibayarkan lembaga jasa keuangan dalam bentuk pengawasan. Perseroan, kata dia, mengapresiasi langkah tersebut.

Adapun mengenai besaran pungutan sebesar 0,03 sampai 0,06 persen dari total aset perseroan diakui Rama pun bukan persoalan. Asalkan, kata dia, dengan pungutan tersebut industri keuangan Indonesia akan menjadi lebih baik.

"Saya rasa besaran itu sudah diperhitungkan oleh pembuat keputusan (OJK). Tidak ada yang berat, asalkan dikembalikan lagi untuk meningkatkan industri keuangan lebih baik lagi," ujar Rama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com