Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Rama Pranata Kusumaputra mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan pungutan tersebut karena memang telah diatur dalam undang-undang.
"Pungutan itu sudah diputuskan undang-undang, ya memang kita ikut. Kita sangat mengapresiasi," kata Rama di Menara OCBC NISP, Jumat (4/4/2014).
Rama mengatakan, pihaknya mengetahui bahwa regulator akan mengembalikan pungutan yang telah dibayarkan lembaga jasa keuangan dalam bentuk pengawasan. Perseroan, kata dia, mengapresiasi langkah tersebut.
Adapun mengenai besaran pungutan sebesar 0,03 sampai 0,06 persen dari total aset perseroan diakui Rama pun bukan persoalan. Asalkan, kata dia, dengan pungutan tersebut industri keuangan Indonesia akan menjadi lebih baik.
"Saya rasa besaran itu sudah diperhitungkan oleh pembuat keputusan (OJK). Tidak ada yang berat, asalkan dikembalikan lagi untuk meningkatkan industri keuangan lebih baik lagi," ujar Rama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.