Sebagaimana diketahui, pengguna kartu multitrip (baik kartu Commet dan Flazz) akan terkena pinalti jika mereka keluar gerbang dari stasiun yang sama setelah lebih dari 1 jam. Akibatnya, sejumlah penumpang yang menggunakan kartu multitrip memilih menunggu kereta selama berjam-jam ketimbang harus keluar gerbang.
Pengurus YLKI Tulus Abadi mengatakan, tak patut KCJ Commuterline mendenda pengguna kartu multitrip yang membatalkan perjalanan. Hal ini karena kesalahan operator yang tidak bisa memberikan layanan yang layak, dan bukan kesalahan penumpang.
"Itu tidak bisa, kalau ada kejadian semacam itu, konsumen harus dibebaskan, karena kesalahan di operator KRL," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (4/4/2014).
Dia menjelaskan, seharusnya KRL memiliki standard pelayanan minimal saat kereta mengalami gangguan. "Misalnya jika ada gangguan tertentu, kompensasinya sudah bisa ditentukan. Konsumen harus diberitahu soal ini," lanjutnya.
Sebelumnya, para penumpang KRL yang menggunakan kartu multitrip mengeluhkan pengenaan pinalti jika mereka membatalkan perjalanan, sehubungan dengan gangguan di jalur Bogor-Jakarta.
Seperti yang diungkapkan Elis, yang telah berada di stasiun Depok lebih dari dua jam, terpaksa bertahan di dalam stasiun, karena tak ingin kena denda jika membatalkan perjalanan.
"Kan ada ketentuan, jika membatalkan perjalanan setelah 1 jam sejak masuk, pengguna multitrip bakal didenda. Saya coba bersabar menunggu, tapi hingga lebih dari tiga jam, tetap tak terangkut. Mau membatalkan perjalanan, pasti kena pinalti. Ini kebijakan macam apa," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.