Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPnBM Berlaku, Harga Ponsel Lebih Mahal 30 Persen

Kompas.com - 10/04/2014, 17:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen telepon seluler (ponsel) di Indonesia dipastikan akan menanggung beban dari rencana pemerintah mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20 persen.

"Tidak ada cara lain, otomatis dengan kondisi sekarang, harga harus naik," kata Lee Kang Hyun, Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), di Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Lee mengatakan, rencana pemerintah mengenakan 20 persen PPnBM untuk seluruh ponsel tidak hanya akan memberatkan industri ponsel, namun juga konsumen. Para produsen otomatis akan mengalihkan beban produksi tambahan kepada konsumen.

Lee juga menyayangkan, ternyata bukan hanya ponsel impor saja yang bakal dikenakan PPnBM. Impor lokal pun juga bakal kena. Padahal, untuk memproduksi ponsel di dalam negeri, bahan baku dan komponennya juga sudah dikenai bea masuk sebesar 5 hingga 15 persen.

Sayangnya, saat ini belum ada produsen komponen yang handal di Indonesia. Lee mengatakan, mungkin hanya ada 3 atau 4 perusahaan, dan itu pun merupakan assembling.

Dengan kondisi seperti itu, sebutnya, praktis harga jual akan terkerek lebih dari 30 persen. "Kenapa pemerintah enggak membicarakan ini dulu dengan asosiasi dan konsumen," ucap Lee.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com