Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Soal Freeport, Kalau Tak Mendesak Biar Pemerintah Baru yang Putuskan

Kompas.com - 11/04/2014, 16:53 WIB
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com
– Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, kontrak perusahaan tambah asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia belum diperpanjang hingga 2041. Saat ini pemerintah terus membahas proses renegosiasi.

“Jadi, keliru yang mengatakan bahwa renegosiasi ini tidak dituntaskan atau dilimpahkan ke pemerintah baru. Kalau misal satu pekerjaan baru akan selesai 2020 misalkan, kalau tidak mendesak biarlah pemerintah baru memikirkan itu,” ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Namun demikian, Hatta kembali menambahkan, jika ada yang harus dituntaskan sebelum masa pemerintahan Kabinet Indonesia Jilid II berakhir, maka pemerintah pun tidak akan menundanya. Seperti renegosiasi ini misalnya, di mana Kementerian ESDM sendiri menargetkan renegosiasi kontrak rampung April 2014.

“Karena kita ingin, keadaan pemerintahan baru itu, enak pekerjaannya,” sambung Hatta.

Sebelumnya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto seperti dikutip Harian Kompas, Kamis (10/4/2014), mengatakan, renegosiasi kontrak karya terus berjalan. ”Tetapi, fokus saat ini adalah membicarakan penerbitan izin ekspor agar kami bisa kembali beroperasi normal,” ujarnya.

Rozik menyebutkan, kegiatan ekspor konsentrat Freeport Indonesia telah berhenti hampir tiga bulan. Jika hal itu berlanjut, kegiatan operasi akan berhenti total dan dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif, termasuk pengurangan tenaga kerja.

Terkait renegosiasi kontrak, pihaknya menyepakati sebagian isu strategis, termasuk kenaikan royalti. Namun, pembahasan kewajiban divestasi belum tuntas, yakni porsi saham dan kapan akan dijual kepada peserta Indonesia.

Sebelum menuntaskan renegosiasi kontrak, pihaknya minta kepastian perpanjangan kontrak yang akan berakhir tahun 2021 karena itu memengaruhi divestasi, pengembalian investasi fasilitas pemurnian mineral.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R Sukhyar menyatakan, renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara hampir tuntas.

Mayoritas isu strategis dalam pembahasan amandemen kontrak disepakati, sehingga pemerintah optimistis renegosiasi kontrak selesai April 2014.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Whats New
Pupuk Kaltim Bakal Bangun Pabrik Urea di Papua Barat Senilai 1 Miliar Dollar AS

Pupuk Kaltim Bakal Bangun Pabrik Urea di Papua Barat Senilai 1 Miliar Dollar AS

Whats New
Simak 4 Tips agar UMKM Untung Lebih Banyak Saat Ramadhan

Simak 4 Tips agar UMKM Untung Lebih Banyak Saat Ramadhan

Work Smart
Sepanjang 2022 Google Hapus 5,2 Miliar Iklan, Ini Alasannya

Sepanjang 2022 Google Hapus 5,2 Miliar Iklan, Ini Alasannya

Whats New
Pertemuan IHRS Akan Rumuskan Upaya Peningkatan Kualitas SDM di Era Digitalisasi

Pertemuan IHRS Akan Rumuskan Upaya Peningkatan Kualitas SDM di Era Digitalisasi

Whats New
Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023

Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023

Whats New
Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Whats New
PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

Whats New
Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Whats New
Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Spend Smart
Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Whats New
4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

Spend Smart
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+