Saat berbincang dengan wartawan di Bogor, akhir pekan lalu, Menteri Perdagangan M Lutfi, menuturkan pembicaraan diantara dirinya, MS Hidayat, Jero Wacik, dan Chatib Basri belum memutuskan regulasi ekspor yang baru, setelah pelarangan ekspor dan diterbitkannya PMK No.6 tahun 2014.
"Mana dulu smelter-nya?" kata Lutfi ditanya sudahkan pemerintah memberi izin ekspor untuk Freeport.
Sementara itu, dia menambahkan belum ada satupun yang memenuhi komitmen pembangunan smelter. Dan atas dasar ini, lanjut Lutfi, bea keluar ekspor yang diatur dalam PMK No.6 Tahun 2014 wajib dikenakan.
"Sementara ini belum ada yang bisa bikin smelter seperti Bandung Bondowoso bangun Candi Prambanan," katanya.
Ditemui terpisah, Thamrin Latuconsina, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, saat ini belum ada perusahaan tambang yang bisa mengekspor mineral tambang.
Kemendag belum menerima rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, sudah ada sebanyak 66 eksportir terdaftar. Mayoritas adalah komoditas batu-batuan seperti marmer dan granit.
"40 itu perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), ini dikeluarkan Kementerian ESDM, dan 26 ET adalah perusahaan yang memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian," papar Thamrin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.