Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi Cipaganti Kesulitan Bayar Bunga Investor

Kompas.com - 15/04/2014, 08:56 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Nama Koperasi Cipaganti Karya Graha Persada menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Koperasi Cipaganti mengalami kesulitan likuditas sehingga mulai telat membayar imbal hasil bulanan para nasabahnya.

Rochman Sunarya, Kepala Koperasi Cipaganti mengakui, saat ini Koperasi Cipaganti memang tidak bisa tepat waktu membayar return per bulannya. Hal ini karena dana kelolaan diputar di investasi pertambangan batubara yang sedang berhenti beroperasi lantaran harganya anjlok.

Kondisi ini sejatinya telah terjadi sejak awal tahun ini. Namun menurut Rochman, kondisi bisnis yang kian seret terasa sejak Oktober tahun lalu. Kala itu, pemerintah memang mulai membuat regulasi tentang mineral dan pertambangan. Tak hanya itu, harga batubara yang anjlok juga membuat Cipaganti tak bisa menutup biaya produksi.

Rochman meminta nafas tambahan untuk mengembalikan imbal hasil tersebut dalam waktu enam bulan. Dia menjanjikan, di Oktober, imbal hasil sudah berjalan dengan normal kembali.

Dana masyarakat ini mulai disalurkan di investasi tambang pada tahun 2008. Lalu saat harga komoditas merosot pada tahun 2012, tambang milik Cipaganti mulai tak beroperasi lagi. Hal ini membuat imbal hasil seret. "Masalah pembayaran diserahkan ke Cipaganti Global Transporindo, kami juga akan menjual aset yang tidak produktif," ujarnya.

Belakangan, Cipaganti Global Corporindo mulai menjual saham PT Cipaganti Cipta Graha Tbk (CPGT) yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indoensia (BEI). Namun, Andianto Setiabudi, CEO Cipaganti menampik penjualan saham ini untuk menambal keterlambatan return nasabah.

Soalnya, Cipaganti Global Corporindo dan Cipaganti Global Transporindo merupakan dua entitas yang berbeda. "Itu sudah terpisah sejak kami IPO. Jadi tak ada hubungannya dengan masalah koperasi ini," kata dia.

KONTAN sempat mendatangi salah satu kantor cabang koperasi tersebut. Seperti bagian marketing kebanyakan, staf marketing koperasi tersebut menjabarkan semua hal terkait kemitraan ini.

Pertama, jika ingin mengikuti investasi tersebut maka calon mitra diwajibkan menyetor dana minimal Rp 100 juta. Untuk mengikuti skema investasi ini cukup membuat perjanjian di depan notaris tanpa harus menjadi anggota koperasi. "Makanya, disini anda kami anggap mitra," tambah staf marketing tersebut.

Tenor kemitraan yang ditawarkan pun bervariasi, begitu pula dengan return -nya. Untuk tenor satu tahun, return yang ditawarkan sebesar 1,4 persen per bulan. Lalu, untuk tenor dua tahun sebesar 1,5 persen per bulan, tiga tahun sebesar 1,6 persen per bulan. Untuk tenor empat dan lima tahun, return yang ditawarkan masing-masing 1,65 persen per bulan dan 1,7 persen per bulan.

Menyoal imbal hasil, return yang ditawarkan Koperasi Cipaganti bersifat fixed. Namun, saat ini manajemen tengah mengadakan promosi dengan memberikan return tenor kemitraan tiga tahun untuk tenor kemitraan satu tahun.

Artinya, mitra yang mengambil tenor satu tahun akan memperoleh return sebesar 1,6 persen per bulan. Promosi ini berlaku hingga bulan Juni mendatang, dan setelah periode tersebut return-nya akan kembali ke angka normal.

Ketika dimintai konfirmasinya, staf marketing ini belum bisa merinci besaran porsi portofolio perputaran duit si nasabah. Dia hanya memastikan, selama ini duit himpunan masyarakat tersebut diputar di proyek sektor pertambangan, khususnya alat berat industri batubara.

"Nah, karena ini juga kami akui memang ada ketidaknyamanan ini. Bisnis batubara, kan, sedang anjlok, jadi return yang wajib kami bayarkan tidak bisa tepat waktu," tutur staf marketing tersebut.

Dia menambahkan, kedepannya manajemen berencana untuk melakukan rotasi sektor. Sektor properti kabarnya bakal menjadi incaran utama koperasi Cipaganti untuk mengelola modal yang dititipkan oleh para nasabahnya.

Sembari menunggu persiapan tersebut, manajemen juga memastikan bahwa keterlambatan pembayaran seperti ini masih akan terus terjadi, setidaknya hingga Oktober. Biasanya, keterlambatan pembayaran return tersebut paling lama telat seminggu. Tapi, dengan tekanan seperti ini tidak menutup kemungkinan jika return tidak dibayarkan untuk bulan-bulan tertentu selama masa-masa seperti ini.

Misalnya, si nasabah menyetor dana sejumlah Rp 100 juta bulan ini. Nah, untuk bulan depan, dia tidak akan memperoleh return. Return bulan April baru dibayarkan pada bulan Juni, sekaligus return untuk bulan Juni. "Selama ada keterlambatan tersebut, kami juga dikenakan pinalti 0,1%-0,07% tergantung akad kami tandatangani," kata dia. ( Narita Indrastiti, Dityasa H Forddanta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com