Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Tak Bisa Sembarangan Bank Mandiri Akuisisi BTN

Kompas.com - 21/04/2014, 15:22 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harry Azhar Aziz menyatakan, pihaknya belum memperoleh laporan atau surat apa pun terkait rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk.

Menurut dia, sepanjang belum ada surat kepada DPR, rencana aksi korporasi ini belum sepenuhnya terealisasi. "Sampai sekarang belum ada surat dari pemerintah untuk menjual saham BTN. Di mata saya, kasus ini tidak ada sama sekali," kata Harry dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (21/4/2014).

Menurut Harry, rencana aksi korporasi dua BUMN tersebut tidak bisa sembarangan. Ada undang-undang BUMN yang mengatur. Penjualan saham BUMN, lanjutnya, harus melalui komite privatisasi terlebih dahulu.

"Ini bank BUMN, dan ada undang-undangnya bahwa penjualan saham harus diajukan ke pemerintah melalui komite privatisasi yang diajukan ke DPR," ujar Harry.

Lebih lanjut, Harry mengungkapkan, Menteri BUMN Dahlan Iskan harus mengirimkan surat untuk selanjutnya diadakan rapat bersama komite privatisasi. Adapun komite privatisasi tersebut terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN.

"Kebijakan mungkin sekarang masih di Menteri BUMN, belum ke pemerintah. Harus konsultasi juga ke Presiden. Kalau sudah diputuskan komisi privatisasi, suratnya dikirim ke DPR, diserahkan ke Komisi VI yang mengurus BUMN dan Komisi XI yang mengurusi keuangan negara," ujar dia.

Hingga saat ini Harry menegaskan belum menerima surat apa pun dari komite privatisasi. "Di mata saya tidak ada masalah, cuma gemuruh di koran saja. Tapi apakah gemuruh itu bisa masuk? Kita tunggu komite privatisasi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com