Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BCA: Pembayaran Pajak Sesuai dengan Prosedur

Kompas.com - 22/04/2014, 14:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan tidak terlibat kasus permohonan keberatan pajak yang membuat mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BCA menyatakan telah menjalankan prosedur perpajakan dengan benar. "Berkenaan dengan pemberitaan di beberapa media, BCA menyampaikan informasi mengenai perpajakan BCA tahun 1999. Kami telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui prosedur yang benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan BCA Inge Setiawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Terkait pemberitaan yang merebak di media, Inge mengatakan, perseroan tidak melanggar undang-undang maupun peraturan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menjelaskan, pihaknya telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui prosedur dan tata cara pajak yang benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. BCA tidak melanggar undang-undang maupun aturan pajak.

Menurut Jahja, terdapat perbedaan pendapat antara BCA dan Ditjen Pajak. Angka yang dipermasalahkan adalah rasio kredit bermasalah alias non-performing loan perseroan senilai Rp 5,7 triliun.

"Itu adalah jumlah piutang macet, piutang yang direstrukturisasi, dan nilai jaminan yang kita berikan ke BPPN," ujar Jahja.

Seperti diberitakan, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ketika itu, BCA mengajukan keberatan pajak atas non-performing loan yang nilainya Rp 5,7 triliun.

Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Atas perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 375 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com