Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lifting Tak Tercapai, UKP4 Salahkan Lambatnya Keputusan di SKK Migas

Kompas.com - 22/04/2014, 15:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Lifting migas nasional mengalami penurunan pada beberapa tahun terakhir. Menurut Kuntoro Mangkusubroto, Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), salah satu penyebabnya adalah lambatnya pengambilan keputusan di level SKK Migas.

"Saya kira itu harus diperbaiki karena pengambilan keputusan di SKK Migas itu lambat sekali. Dan saya kira harus di percepat," ujar Kuntoro Mangkusubroto setelah menghadiri acaran Rencana Strategis Kementerian Perhubungan 2015-2019 di Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Kuntoro menjelaskan, beberapa proyek yang pekerjaannya belum diselesaikan oleh SKK Migas sampai saat ini. "Sekarang banyak sekali keterlambatan-keterlambatan, mengenai penambangan laut dalam di Selat Makasar yang belum diselesaikan. Ini harus segera diselesaikan, kalau tidak ya akan begini terus," katanya.

Pengeboran migas menurut Kuntoro merupakan investasi yang hasilnya baru dapat dirasakan 5 tahun kedepan. "Karena ini kan investasi, yang hasilnya akan dirasakan 5 tahun lagi, kalau begini terus bisa bahaya," tandasnya.

Sebelumnya, target lifting minyak bumi APBN-P 2013 sebesar 840.000 barel per hari (bph), tapi realisasinya hanya 825.000 bph. Di tahun 2014, APBN menargetkan lifting minyak 870.000 bph. Namun target tersebut diminta untuk direvisi karena tidak mampu memenuhinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com