Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Panggil Penjabat BUMN Terkait Akusisi BTN

Kompas.com - 25/04/2014, 10:51 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini memanggil salah satu pejabat badan usaha milik negara (BUMN), Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN.

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, pemanggilan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad. Pemanggilan ini terkait rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).

Gatot tampak datang ke Kantor Gedung OJK di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, pada pukul 09.00 WIB. Gatot, yang datang bersama stafnya, langsung menuju ruang kerja Muliaman.

Sebagai informasi, rencana akuisisi BTN oleh Bank Mandiri banyak menuai respons, baik negatif maupun positif. Pemerintah melalui Sekretariat Kabinet RI menyatakan, rencana aksi korporasi akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk ditunda hingga masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II berakhir. Hal ini untuk menghindari keresahan di masyarakat.

Sekretaris Kabinet RI Dipo Alam mengaku telah mengirimkan surat edaran yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan M Chatib Basri, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Tak hanya itu, surat edaran juga ditujukan kepada Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BTN Maryono. "Dalam surat edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2014 telah dikemukakan. Masalah rencana BTN dan Bank Mandiri, saya sudah tulis surat untuk tidak mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas kepada masyarakat dan membebani pemerintahan ke depan," kata Dipo. (Dea Chadiza Syafina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com