Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Mengaku Belum Terima Surat Resmi Akusisi BTN

Kompas.com - 25/04/2014, 19:59 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima laporan secara resmi mengenai rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis mengaku pihaknya hanya mengetahui rencana pertumbuhan anorganik Bank Mandiri secara umum.

"Di rencana bisnis bank (RBB) Mandiri mereka ada rencana pertumbuhan anorganik, artinya melalui aksi korporasi tapi tidak menyebut spesifik. Hanya mungkin nanti ada rencana penyertaan di anak perusahaan atau akusisi perusahaan keuangan atau menengah. Baru sebatas itu," kata Irwan ketika ditemui di kantornya, Jumat (25/4/2014).

Menurut Irwan, pada dasarnya regulator mendorong agar perkembangan perbankan diarahkan ke konsolidasi. Namun, mengenai masalah akusisi BTN, ia tidak bisa berkomentar.

"Kalau program konsolidasi itu kan memang di arah perkembangan ke depan dalam arsitektur sistem keuangan untuk mensupport arah perkembangan perbankan didorong ke konsolidasi. Konsolidasi bank BUMN tanya ke Kementarian BUMN, mereka yang punya aturan," jelas dia.

Lebih lanjut Irwan mengaku OJK akan mendukung aksi korporasi perusahaan, yang berarti termasuk akuisisi perbankan. Aksi korporasi tersebut baik, sepanjang bertujuan membangun perbankan agar lebih besar.

"Itu tergantung pemilik (soal akuisisi). Yang penting apapun aksi korporasi, kalau untuk mendorong daya saing tingkatkan kemampuan pembiayaan itu bagus sesuai arah pengembangan perbankan," jelas Irwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com