"Kebutuhan pupuk 9,5 juta ton, tetapi karena audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ada kenaikan HPP (Harga Pokok Petani) produksi, jadi menjadikan volumenya turun jadi dananya tidak ditambah yaitu Rp 18 triliun. Kalau HPP lama bisa cover yang lama. Kekurangan ini akan dibahas di APBNP (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan)," kata Suswono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (29/4/2014).
Suswono mengatakan, anggaran sebesar Rp 18 triliun tersebut seharusnya tidak digunakan untuk subsidi pupuk. "Pupuk mengikuti pasar. Bagaimana Rp 18 triliun itu diberikan untuk kompensasi petani, perbaikan irigasi dan jaminan harga dan petani tidak dirugikan," ujar dia.
Lebih lanjut, Suswono mengatakan, pihaknya akan menghitung marjin harga pupuk dan menjamin petani tidak dirugikan.
"Petani tidak senang harga fluktuasi, senangnya harga stabil. Mudah-mudahan pemerintah yang baru bisa terapkan ini. Negara-negara lain sudah melakukan ini kok, pupuk tidak disubsidi," jelas Suswono.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan