Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, dukungan pemerintah dalam pembangunan proyek geotermal tidak hanya berupa insentif fiskal, tetapi juga berupa dukungan fiskal.
Bambang menuturkan, insentif yang diberikan bisa dalam dua bentuk, yaitu insentif pajak, juga insentif fiskal. Sementara itu, dukungan fiskal, dapat berupa bantuan tunai ataupun penjaminan.
"Proyek geotermal tidak cukup hanya insentif, karena tidak memenuhi keinginan investor, maka dapat insentive support. Jadi di geotermal ada fiscal incentive dan support incentive," ujarnya, Selasa (29/4/2014).
Bambang menjelaskan, insentif fiskal dapat berupa pembebasan bea masuk untuk mesin dan material yang digunakan untuk membangun pembangkit geotermal. Ini berlaku untuk semua pembangkit.
Selain itu, insentif fiskal dapat berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh). Untuk yang satu ini, Bambang menuturkan, pemerintah bisa memberikan potongan pajak hingga 30 persen.
"Ada pembebasan pajak untuk peralatan. Ada pengecualian PPn untuk barang yang dianggap strategis," lanjut Bambang. Namun, dia menegaskan, fiscal insentive diberikan jika proyek geotermal telah dibangun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.