Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpera Minta Rencana Akusisi BTN Dibatalkan

Kompas.com - 30/04/2014, 08:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta rencana akuisisi PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) oleh PT Bank Mandiri Tbk yang digagas Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak dilanjutkan. Alasannya, rekam jejak BTN selama ini sangat baik sebagai bank fokus pembiayaan perumahan, khususnya yang bersubsidi.

"Intinya kita meminta kepada pemerintah rencana akuisisi BTN tidak dilanjutkan. Akuisisi ini bisa mengganggu program pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat khususnya menengah ke bawah," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (29/4/2014).

Lebih lanjut, Hartoyo mengungkapkan dengan rekam jejaknya sebagai bank terbesar yang membiayai KPR bersubsidi, maka sudah selayaknya pemerintah mempertahankan keberadaan BTN.

Terlebih lagi selama ini Kemenpera merasa terbantu dengan peran BTN dalam mendukung program pemerintah menyediakan rumah bersubsidi untuk rakyat.

Apabila BTN diakuisisi Bank Mandiri, maka dikhawatirkan akan mengganggu program pemerintah dalam bidang perumahan. Pasalnya, jika Bank Mandiri menjadi pemegang saham BTN, maka pemerintah harus berkomunikasi dahulu dengan direksinya untuk menyukseskan program perumahan.

"Jadi ada dua tahap keputusan. Kalau pemerintah yang punya kan bisa langsung ambil keputusan. Kalau Bank Mandiri harus lewat direksinya terlebih dahulu. Jadi ini bisa menggangu program Kemenpera," jelas Hartoyo.

Hartoyo mengaku Kemenpera telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar rencana akuisisi BTN tidak dilanjutkan. Surat yang ditandatangani Menpera Djian Faridz telah dikirimkan ke Presiden SBY minggu lalu. "Suratnya sudah dikirim minggu lalu. Jadi kami intinya meminta rencana akuisisi BTN tidak dilanjutkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com