Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis VSI Milik Yusuf Mansur Dinilai Ilegal

Kompas.com - 02/05/2014, 15:36 WIB

Berkat popularitas Yusuf Mansur sebagai ustaz dan promosi yang gencar lewat dunia maya, terutama media sosial, bisnis VSI tumbuh bongsor. VSI mengklaim, sekitar 45.000 mitra alias anggota telah bergabung.

Sejumlah mitra mengaku merasakan manfaat bisnis ini. Wawan Pradipta, salah satunya. Ia menjadi mitra VSI sejak tujuh bulan silam. Ia membeli paket Rp 275.000. Dengan mengajak istri dan sanak saudara, kini Wawan memiliki 150 mitra di dalam jaringannya.

Namun, Wawan mengaku, bonus yang ia terima saban bulan belum begitu besar. “Paling banyak Rp 1,5 juta. Itu pun harus bersusah payah memotivasi kaki-kaki saya,” ujar lelaki asal Palembang ini.

Harun Dermawi mengungkapkan pengalaman serupa. Setelah dua bulan bergabung, kini ia telah memiliki 20 mitra. Ia mengaku tertarik menjadi mitra lantaran sosok pendirinya adalah Ustaz Yusuf Mansur yang terkenal. Dus, bisnis ini bisa menarik banyak orang. “Apalagi bisnisnya terlihat sederhana dengan menjual produk sehari-hari, seperti voucer pulsa dan listrik,” jelas Harun.

Toh, Harun tidak menjadikan bisnis ini sebagai mata pencarian utama. Apalagi, sistem pembayaran VPay sering macet. “VPay itu sering hang kalau di jam-jam sibuk,” ungkapnya.

Termasuk skema money game?

Sekilas, bisnis VSI terlihat seperti bisnis multilevel marketing (MLM). Sebab, bisnis ini berkembang dengan cara menjaring mitra-mitra baru. Namun, benarkah ini MLM?

Di sini, masyarakat sebaiknya waspada. Sebab, banyak skema piramida atau money game yang menyaru sebagai bisnis MLM. Bisnis MLM mewajibkan penjualan produk yang jelas. Sementara, bila kita cermati, bonus imbalan keberhasilan merekrut anggota jaringan yang baru masih menjadi andalan pendapatan anggota VSI.

Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko Komara menyebut, bisnis VSI berlangsung ilegal. Ia menilai, Yusuf tidak mengerti sejumlah aturan mengenai pendirian perusahaan direct selling atau MLM. “Salah-salah, nanti bisnis ini malah masuk dalam kategori investasi bodong,” ujar dia.

Pakar ekonomi syariah Setiawan Budi Utomo pun menyoroti produk VPay dan skema pemberian bonus yang nilainya tak sesuai dengan nominal pembelian. Jadi, meski berkedok agama, ia meminta agar masyarakat tetap waspada. “Biasanya bisnis semacam ini hanya akan menguntungkan maksimal 20 persen peserta, yang mereka adalah anggota lama dan pemilik bisnis,” jelas dia.

Menghadapi tudingan-tudingan miring itu, Yusuf cuma berkilah pendek, “Doain, ya. Ini buat Indonesia.”

Bagaimanapun, urusan duit kita harus waspada. (Diemas Kresna Duta, Mona Tobing)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com