Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gold Bullion Dipailitkan, Investor Gigit Jari

Kompas.com - 08/05/2014, 07:45 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tanpa banyak yang tahu, akhir April lalu, pengadilan membatalkan kesepakatan pembayaran utang antara PT Gold Bullion Indonesia (GBI) dengan nasabah. Ini artinya, pengadilan memutuskan perusahaan investasi emas ini pailit.

Sontak saja, keputusan ini mengejutkan nasabah GBI yang menunggu kepastian pengembalian dana investasi mereka. Pasalnya, dengan status ini, para nasabah sulit berharap duit mereka kembali. Total dana nasabah di GBI ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun.

Apalagi, hasil penyisiran Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI, perusahaan yang berkantor di Jalan Ciputat Raya kav 99, Pondok Pinang, Jakarta Selatan ini tak meninggalkan aset sepeser pun. Tak pelak, Ketua Koordinator FPN GBI Taufiq Kurniawan menuding, ada pihak yang dengan sengaja memailitkan GBI. Kata dia, status pailit ini akan membuat upaya mereka memidanakan eks pemilik dan petinggi GBI dengan jeratan pidana penipuan dan pencucian uang sia-sia.

 "Tak mungkin lagi dana nasabah balik 100 persen," kata dia kepada KONTAN, Rabu (7/5/2014).

Gold Stock Manager GBI Adi Priantomo mengaku tak tahu keputusan pailit GBI. "Selama ini, kami tak pernah menerima panggilan sidang," ujarnya.

Adi mengklaim, perusahaan asal Malaysia ini terus berupaya melakukan perdamaian dengan nasabah. Namun, karena pengadilan memutuskan pailit, Adi mengaku akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengetahui langkah GBI selanjutnya.

Ia juga mengaku tak mengetahui persis aset yang dimiliki GBI. Pasalnya, selama ini, GBI tak memiliki gedung. "Aset berupa emas sudah dipakai untuk melunasi utang ke nasabah," ujar dia. Yang jelas, keputusan pailit ini bersumber dari gugatan Fahranaz Fauzia.

Nasabah GBI ini meminta pengadilan membatalkan perdamaian GBI dengan para nasabah. Ini adalah gugatan kedua, sebelum disetujui Iim Nurohim, hakim pengadilan. Sebelumnya, Fahranaz yang memiliki tagihan Rp 71,23, Naumi dengan tagihan Rp 274,2 juta, Ali Mukafi (Rp 317,42 juta), Bonaparte (Rp 173,13 juta), dan Dwianti Aviantari (Rp 106,09 juta) menggugat pembatalan perdamaian GBI. Namun, upaya ini dibatalkan pengadilan lantaran GBI mau mengembalikan nasabahnya.

Elvi Noor kuasa hukum Fahranaz bilang, kepailitan ditempuh karena GBI ingkar janji, tak membayar attoya, buy back option (BBO) ke nasabahnya. Kini GBI di tangan kurator Reza Syafaat Rizal. Reza memberikan waktu ke nasabah untuk mendaftarkan tagihan hingga Senin (26/5/2014). (Yudho Winarto, Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com