Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Gandeng Interpol Awasi Pekerja Bandara

Kompas.com - 08/05/2014, 15:34 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem keamanan penerbangan nasional yang belum memadai membuat Kementerian Perhubungan akan menerapkan pengetatan terhadap semua komponen yang berkaitan dengan sistem keamanan penerbangan nasional.

Menurut Yusfandri Gona, Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan, salah satu yang harus diperbaiki dalam sistem keamanan penerbangan nasional adalah mengenai sumber daya manusia yang terlibat langsung dalam sistem keamanan penerbangan.

Menurutnya, Kemenhub akan gunakan sistem background check personal dan akan melibatkan Interpol dalam sistem penerimaan pekerja bandara.

"Untuk sistem keamanan pernerbangan nasional, untuk pekerja baru akan dilakukan background check, bahkan akan juga melibatkan Interpol untuk mengechek personal pekerja," ujar Yusfandri Kamis (8/5/2014).

Menurut Yusfandri, sistem seperti itu bukanlah hal yang baru. Beberapa negara sudah menerapkan sistem background check bagi para pekerja yang terlibat langsung dalam sistem keamanan penerbangan.

"Setelah itu barulah dikeluarkan id card pekerja. Ini bukan hal baru, di Singapura, di Hongkong sudah dilakukan sistem seperti ini," katanya.

Dengan penerapan sistem tersebut, Kementerian Perhubungan berharap nantinya arus orang dan arus barang yang terjadi di Bandara akan terkontrol selama 24 jam. "Nantinya, data orang dan barang akan di monitoring selama 24 jam," tandas Yusfandri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com