Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-Faktur Pajak Gunakan Tanda Tangan Digital

Kompas.com - 09/05/2014, 14:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penerapan faktur elektronik (e-faktur) yang bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menekan pelaporan pajak fiktif juga bermanfaat bagi Perusahaan Kena Pajak (PKP) dalam melaporkan transaksi penjualan mereka.

"Ini memberikan PKP kemudahan untuk tidak menandatangani secara manual. Nanti pakai tanda tangan digital," kata Oktria Hendrarji, Kasubdit Peraturan PPn, Perdagangan, Jasa, dan PTLL, DJP, Kementerian Keuangan, ditemui di Kantor DJP, Jumat (9/5/2014).

Dengan tanda tangan digital ini, lanjut dia, pejabat perusahaan akan menghemat waktu menandatanganii ribuan lembar faktur pajak. Selain itu, e-faktur juga menghemat kertas sehingga menekan biaya operasional perusahaan untuk keperluan administrasi. Tanda tangan digital ini berbentuk QR barcode.

Oktria mengatakan, DJP sangat memperhatikan segi keamanan data digital PKP teregistrasi. "Kita diskusikan dengan Lembaga Sandi Negara sehingga data yang dikirim elektronik sudah terlindungi," ujarnya.

Aplikasi dan infrastruktur e-faktur ini telah disiapkan Direktorat TI, DJP, Kemenkeu, sejak 2012 dan rampung pada 2013 lalu. "Kita kerjakan sendiri, Direktorat TI, mereka yang bikin. Infrastrukturnya kita pakai hasil kerja sama dengan Kemenkeu. Sehingga relatif tidak ada anggaran yang besar untuk e-faktur ini. Mungkin cuma untuk rapat-rapat, pelatihan, dan sosialisasi ke PKP," ucap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Irawan.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.151/PMK/011/2013 tanggal 11 November 2013 tenang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa faktur pajak terdiri dari faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur pajak) dan faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com