“Jaminan kesungguhan 5 persen itu akan menjadi kayak pass untuk dapat izin ekspor dari ESDM untuk disampaikan ke Kementerian Perdagangan. Kalau dia sudah maju satu tahap, sekarang, tapi tahun depan tidak ada perkembangan, mereka kena penalti,” ” ungkap Bambang PS Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan, di Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Namun, Bambang tidak menyebutkan bentuk penalti yang dikenakan. Di sisi lain, bea keluar akan dikenakan untuk setiap jenis komoditas mineral tambang, dan bukan per perusahaan. Saat ini pemerintah telah merampungkan pembahasan soal tarif ekspor, begitu juga dengan uang komitmen smelter.
“Katanya minggu depan proses jaminan sudah bisa dimulai. Maksudnya pembayaran riil ke escrow account,” ujarnya.
Dia menambahkan, tim tarif telah sepakat, meskipun perusahaan tambang sudah memberikan uang jaminan smelter, namun progress pembangunan smelter tetap akan dimonitor. “Intinya kalau belum ada yang signifikan dilakukan dalam periode semesteran, dia bayar sama seperti tarif yang ada sekarang (PMK No.6 tahun 2014),” tuturnya.
Sebagai informasi, dalam Permen tersebut besaran tarif ekspor mineral ditetapkan secara bertahap tiap semester, mulai dari 20 persen atau 25 persen sampai dengan 60 persen. “Sisanya, kita lihat progressnya. Progress-nya, kita harus konsultasi dengan pimpinan tertinggi,” tukas Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.