Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Akses Tol Priok Berpotensi Membengkak

Kompas.com - 12/05/2014, 07:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Proyek akses Tol Priok, Jakarta, masih terkendala pembebasan lahan. Akibatnya, proyek yang rencananya kelar 2015 ini hampir bisa dipastikan molor. Anggaran pun berpotensi membengkak.

"Mungkin kita harapannya awal 2015 baru kelar land clearing," kata Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, Djoko Murjanto, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/5/2014).

Dia mengatakan, untuk mempercepat proses pembebasan lahan tersebut, kemarin, pihaknya telah menemui Wali Kota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono, dan memintanya untuk segera menuntaskan urusan lahan.

Saat ini 44 bidang di dua kelurahan Jakarta Utara belum dibebaskan. Sejumlah warga menawar dengan harga yang berlipat kali lebih tinggi dari perhitungan tim appraisal. Menanggapi hal tersebut, Djoko menuturkan, pemerintah akan menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan tidak terburu-buru memenuhi keinginan warga.

Meski diakui ada potensi pembengkakan anggaran, dia memastikan pemerintah memiliki dana agar proyek akses Toll Priok terealisasi. “Uangnya ada, enggak masalah. Tapi kan enggak bisa seenak kita. Kita enggak bisa bayar (memenuhi tuntutan warga) bukan karena tidak ada uangnya. Tapi sesuai dengan keputusan pengadilan dan perhitungan appraisal,” tegas Djoko.

Sebagai informasi, proyek sepanjang 11,58 kilometer ini dianggarkan sekira Rp 4,4 triliun. Sebanyak Rp 42,541 miliar diantaranya terpaksa dititipkan (konsinyasi) ke pengadilan. Sebab, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Utara, lantaran harga yang diminta warga terlalu tinggi.

Dari keseluruhan lahan yang terdampak pembangunan ATP, tersisa sebanyak 44 bidang lahan dengan luas sekitar 4.360 meter pesegi, tersebar di Kelurahan Kalibaru, Cilincing (11 bidang lahan), dan di Kelurahan Koja, Koja (33 bidang lahan).

Warga pemilik lahan di Kalibaru menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 juga per meter persegi, atau hampir 10 kali lipat lebih tinggi dari perhitungan apparisal, yang sebesar Rp 1,9 juta. Untuk diketahui nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah di lokasi tersebut adalah sebesar Rp 700.000 per meter persegi. Sementara itu, warga pemilik lahan di Koja menawarkan ganti rugi sebesar Rp 35 juta per meter persegi, atau hampir 3 kali lipat dari perhitungan tim appraisal, yang sebesar Rp 12,5 juta per meter persegi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com