Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/05/2014, 11:25 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah Bank Mandiri untuk melakukan pengaman terkait indikasi kejahatan perbankan yang menimpa nasabahnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJzk Nelson Tampubolon menilai, Bank Mandiri telah melakukan serangkaian upaya yang cepat saat masalah teridentifikasi.

"Bank Mandiri saya rasa cepat lakukan langkah-langkah pengamanan. Saya pikir SOP mereka. Begitu mereka melihat gejala yang mereka lihat, mereka ambil langkah-langkah, Mereka blok dulu," kata Nelson di Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Nelson mewanti-wanti perbankan untuk terus mengecek dan meningkatkan sistem keamanannya.  "Bank harus betul-betul hati dan mengembangkan sistem pengamanan. Imbauan ke bank adalah untuk melihat lagi sistem pengamanannya. Bank sekarang merasa sistem keuangannya bagus, ternyata bisa ditembus. Ini harus dilihat kembali," katanya.

Meskipun bank telah memiliki standar dan sistem pengamanan yang cukup baik dan upaya penanganan yang sigap, sebutnya, pihaknya tetap mengimbau agar bank dapat menerapkan pengamanan yang lebih ketat.

Seperti diberitakan, jejaring media sosial ramai dengan kabar pemblokiran kartu ATM Bank Mandiri. Isu ada peretasan sudah pula dibantah oleh Bank Mandiri. Pemblokiran diakui memang terjadi tetapi Bank Mandiri mengatakan tindakan itu semata upaya pencegahan untuk mengantisipasi kejahatan perbankan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com