Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CT Diharapkan Bisa Rampungkan Renegosiasi Kontrak Karya Tambang

Kompas.com - 19/05/2014, 17:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis berharap Chairul Tanjung bisa melanjutkan pekerjaan rumah yang belum dirampungkan oleh Hatta Rajasa.

Salah satu pekerjaan itu adalah renegosiasi kontrak karya perusahaan tambang besar. “Apa yang tertunda bisa diselesaikan, seperti renegosiasi KK (kontrak karya). Perusahaan besar perlu kepastian,” kata dia ditemui di sela-sela sertiijab, di Kantor Kemenko, Jakarta, Senin (19/4/2015).

Sebagai informasi, beberapa perusahaan pemegang kontrak karya skala besar telah menyepakati sebagian besar isu strategis dalam renegosiasi kontrak. Namun, ada beberapa hal rinci yang perlu dibicarakan lebih lanjut dan akan menjadi satu kesatuan dalam amandemen kontrak.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto saat dihubungi, beberapa waktu lalu menyatakan, renegosiasi kontrak karya terus berjalan. ”Tetapi, fokus saat ini adalah membicarakan penerbitan izin ekspor agar kami bisa kembali beroperasi normal,” ujarnya.

Freeport pun diketahui pada pertengahan Maret 2014 telah berkirim surat kepada Menko Bidang Perekonomian waktu itu, Hatta Rajasa, yang isinya menyatakan hanya mau melepaskan saham (divestasi) sebesar 20 persen.

Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, pemegang kontrak karya yang hanya melakukan penambangan tanpa pengolahan seharusnya melakukan divestasi sebesar 51 persen. Akibat belum adanya titik temu ini, renegosiasi kontrak karya yang diharapkan kelar pada April 2014 lalu, hingga kini masih alot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com