Menurut Bahrullah Akbar, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak mungkin BPK melakukan pemeriksaan keuangan terhadap Freeport. Menurut dia, hal itu karena Freeport bukanlah BUMN. "Freeport bukan kewenangan kita (BPK). Freeport bukan BUMN," ujar Bahrullah Akbar di Jakarta, Kamis (22/5/2014) petang.
Bahrullah mengatakan, saat ini yang paling penting adalah efisiensi penggunaan anggaran. Menurut dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan kerugian negara seperti kasus Freeport.
"Pengelolaan keuangan kita tidak efisien. Faktornya karena standar ekonomi dan realisasinya tidak sesuai," katanya.
Sebagai informasi saja, sudah sejak dua tahun terakhir, perusahaan tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia tidak menyetorkan dividennya kepada pemerintah, selaku pemilik sebagian sahamnya.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia bisa memberikan setoran dalam bentuk dividen ke dalam kas negara sebesar Rp 1,5 triliun per tahun. Tak adanya setoran dari perusahaan tambang di Papua itu membuat target APBN 2014 sebesar Rp 40 triliun tak tercapai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.